Pendaftaran Calon Baptis Bayi
Syarat – syarat pendaftaran peserta calon baptis bayi:
- Mengisi biodata atau identitas calon bayi yang akan dibaptis.
- Mengisi biodata Wali Baptis.
- Formulir pendaftaran harus ditandatangani dan cap Ketua Lingkungan.
- Informasi data identitas calon bayi yang akan dibaptis harus sesuai dengan Akte Kelahiran.
- Menyerahkan formulir ini paling lambat 2(dua) hari sebelum pembekalan Orangtua Bayi.
- Wali Baptis adalah orang yang bukan merupakan keluarga inti.
- Melampirkan fotocopy surat perkawinan Gereja Katolik dan Akte Lahir bayi yang akan dibaptis.
- Menyerahkan formulir ke bagian sekretariat Gereja Paroki Keluarga Kudus Cibinong.
Untuk pertanyaan seputar informasi Baptis Bayi, umat bisa menghubungi Sekretariat Paroki di sekretariatpkkc@gmail.com