Pendaftaran Calon Baptis Bayi

Syarat – syarat pendaftaran peserta calon baptis bayi:

  1. Mengisi biodata atau identitas calon bayi yang akan dibaptis.
  2. Mengisi biodata Wali Baptis.
  3. Formulir pendaftaran harus ditandatangani dan cap Ketua Lingkungan.
  4. Informasi data identitas calon bayi yang akan dibaptis harus sesuai dengan Akte Kelahiran.
  5. Menyerahkan formulir ini paling lambat 2(dua) hari sebelum pembekalan Orangtua Bayi.
  6. Wali Baptis adalah orang yang bukan merupakan keluarga inti.
  7. Melampirkan fotocopy surat perkawinan Gereja Katolik dan Akte Lahir bayi yang akan dibaptis.
  8. Menyerahkan formulir ke bagian sekretariat Gereja Paroki Keluarga Kudus Cibinong.

Untuk pertanyaan seputar informasi Baptis Bayi, umat bisa menghubungi Sekretariat Paroki di sekretariatpkkc@gmail.com