Formulir Pendaftaran Perkawinan (Wanita)

Persyaratan Administrasi Perkawinan Gereja Katolik :

  1. Mendaftarkan diri minimal 3 bulan bagi pasangan mempelai yang seiman katolik dan 6 bulan bagi pasangan mempelai yang salah satunya tidak katolik, terhitung dari rencana akan dilaksanakannya pernikahan. Bagi pasangan yang tidak seiman katolik saat Penyelidikan Kanonik Wajib menghadirkan dua orang saksi dan Fotocopy KTP, yang salah satunya harus beragama katolik untuk memberikan keterangan status bebas bagi mempelai yang tidak katolik.
  2. Mengisi formulir pendaftaran perkawinan dan ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan tempat tinggal.
  3. Pembaharuan Surat Baptis Asli yang tgl Pembuatannya tidak lebih dari 6 bulan dari tgl pemberkatan, diminta di Gereja tempat asal Baptis.
  4. Membawa Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan.
  5. Fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan ( mohon Asli juga di bawa )
  6. Fotocopy K3 ( Kartu Keluarga Katolik ) yg berlaku saat ini.
  7. Fotocopy KTP calon pasangan
  8. Fotocopy KTP 2 org saksi ( harus katolik )
  9. Fotocopy AKTA lahir calon pasangan.
  10. Pas Photo Berdampingan ( 4×6 ) 3 lbr.

Persyaratan Tambahan:

  1. Menyerahkan Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua/Wali bermaterai , dari calon mempelai yang tidak beragama katolik.
  2. Bagi yang beragama Kristen Protestan, mohon menyerahkan Surat Baptis dari Gereja yang bersangkutan ( Asli dan Fotocopy)
  3. Menyerahkan Surat Pembatalan Perkawinan / ANULASI Tribunal, bagi calon mempelai yang pernah menikah secara agama Katolik,Akta Perceraian , Akta Kematian, bila pasangan sebelumnya telah meninggal.
  4. Menyerahkan Surat dari Komandan, bagi mempelai yang salah satunya atau keduanya adalah anggota TNI / POLRI.
  5. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kedutaan/Ambassador Embasy dari Negara asal mempelai yang masih WNA ( Warga Negara Asing) atau dari Luar Negeri.
  6. Persyaratan lain, yang mungkin diperlukan yang belum tercantum di sini.

Persyaratan Catatan Sipil :

  1. Mengisi formulir dari Kantor Catatan Sipil.
  2. Fotocopy E- KTP atau bukti rekam
  3. Foto copy Akta Lahir
  4. Surat Keterangan N1,N2,N3,N4 ( Kelurahan / Desa )
  5. Fotocopy Surat Baptis
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Desa
  7. Fotocopy Surat Nikah ( Legalisir )
  8. Pas photo berdampingan 4X6 = 5 lbr
  9. Fotocopy E- KTP / Bukti rekam 2 orng saksi
  10. Surat Keterangan / Pengantar Capil daerah ( jika salah satu E- Ktp luar daerah )
  11. Surat ijin Komandan Kesatuan ( TNI & Polri )
  12. Fotocopy SK ( PNS )
  13. Akta Perceraian
  14. Akta Kematian
  15. Ijin tertulis ortu bila pria < 21 thn , Wanita <19 thn
  16. Penetapan Pengadilan bila pria < 19 thn , Wanita < 16 thn

WNA

  1. Surat keterangan Kedutaan
  2. Fotocopy Pasport
  3. Fotocopy Kartu Ijin Menetap Sementara ( KIMS )
  4. Surat Tanda Melapor Diri ( STMD )
  5. Surat keterangan DEPNAKER

Setelah memahami persyaratan diatas, silahkan download formulir ini, lalu diisi secara lengkap, print, dan kemudian diserahkan ke Sekretariat Paroki. Apabila ada yang ingin ditanyakan dari persyaratan diatas, umat bisa mengirim email ke alamat sekretariatparoki@gmail.com.